News
Selasa, 24 November 2009 - 18:27 WIB

Kasus perkosaan siswi SMP, Tiga pelajar SMK kena wajib lapor

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga pelajar salah satu SMK swasta di Solo yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP, DT, 12, dikenai wajib lapor setelah Senin (23/11) lalu ditangkap polisi.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mengatakan, tiga pelajar yaitu YF, AR dan WR, semuanya berusia 17 tahun dikenai wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan karena orang tua tiga pelajar itu dan pihak sekolah memberikan jaminan untuk mereka.

Advertisement

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan tiga orang itu tidak mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap korban. “Sudah kami mintai keterangannya dan dari pengakuannya, sementara ini tidak mengakui perbutan semacam itu,” ungkap Susilo di ruang kerjanya, Selasa (24/11).

Kasatreskrim mengatakan, meski mereka tidak mengakui perbuatannya, namun pihaknya akan mengkonfrontir keterangan mereka dengan keterangan korban. Selain itu, lanjut dia, ada keterangan dari dokter mengenai hasil visum terhadap korban. “Itu hak mereka (tidak mengaku-red). Nanti kami konfrontir dan ada juga visumnya dari dokter,” papar Susilo.

Dari keterangan yang ada, tiga pelajar itu memang mengajak korban untuk berkeliling Solo dengan mengendarai sepeda motor. Susilo menambahkan, mereka kemudian membeli satu botol minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah dan ditenggak di Wonorejo, Mojosongo, Jebres.

dni

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perkosaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif