News
Selasa, 24 November 2009 - 16:15 WIB

Gus Dur: Polri dan Kejagung membangkang perintah SBY

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kepolisian menyerahkan berkas kasus Bibit Samad Rianto ke Kejaksaan Agung meskipun Presiden SBY meminta agar kasus itu tidak dilanjutkan ke pengadilan. Gus Dur menilai, hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah SBY.

“Ya betul (pembangkangan). Orang bicara apa saja. Tapi satu polisi kotor, jaksa kotor,” ujar Gus Dur saat ditanya apakah sikap Kepolisian dan Kejaksaan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap SBY.

Advertisement

Gus Dur menyampaikan hal itu di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).

Gus Dur juga menilai, sikap Kepolisian yang kembali menyerahkan berkas Bibit ke Kejagung menambah kekecewaan masyarakat. “Ya itu menambah kekecewaan kita,” imbuh dia.

Sementara itu rohaniawan Frans Magnis Suseno meminta KPK agar tetap memproses kasus korupsi meski ada kasus Bibit-Chandra. Frans juga berharap kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu bisa segera selesai. “KPK harus tetap punya gigi untuk memberantas korupsi,” tegas Frans.

Advertisement

Kejagung mempertimbangkan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Chandra-Bibit. Namun SKPP ternyata baru bisa dikeluarkan untuk berkas Chandra M Hamzah, sedangkan nasib Bibit masih ada di tangan Polri.

Kejagung juga menyatakan membutuhkan waktu 2 minggu untuk membuat keputusan atas nasib kasus Chandra.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif