Soloraya
Selasa, 24 November 2009 - 18:15 WIB

Gelar Sidak hewan kurban, Dispertan temukan 25% hewan tak cukup umur

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–Lebih dari 25% hewan kurban yang ditawarkan di sejumlah titik penjualan di Kota Solo diketahui belum cukup umur alias belum poel atau belum tanggal gigi.

Padahal, persyaratan hewan kurban mengharuskan hewan tersebut hal itu. Hewan poel atau tanggal gigi biasanya berusia satu tahun atau lebih untuk kambing dan dua tahun atau lebih untuk sapi/kerbau.

Advertisement

Temuan tersebut terlihat saat tim pemantau hewan kurban dari Dinas Pertanian (Dispertan) Solo melakukan pengecekan kondisi hewan kurban, di kawasan Brengosan, Purwosari, Laweyan, Selasa (24/11). Dalam pemantauan tersebut, tim Dispertan melakukan pemeriksaan atas kondisi kesehatan hewan, termasuk mengenai kesehatan mata, gigi, suhu badan, usia hewan hingga pakan serta kondisi kandang.

Kepala Dispertan Solo, Weni Ekayanti, saat ditemui di sela-sela pemantauan, Selasa, mengatakan temuan 25% tersebut berdasarkan sampel di kawasan Brengosan. Menurut Weni, pihaknya tidak dapat intervensi terlalu jauh terhadap pedagang terkait temuan itu.

Dispertan hanya bisa meminta pedagang memisahkan hewan yang tidak cukup umur tersebut dan memberi keterangan jujur kepada pembeli.

Advertisement

“Cukup banyak yang belum poel, kurang lebihnya 25%. Kami kembalikan pada pembeli, yang jelas umur hewan kurban memang kurang, tidak sesuai ketentuan syariat. Untuk itu, pedagang kami minta berkata jujur pada pembeli, katakan saja umur hewan berapa termasuk kalau mengalami sakit, sakitnya apa sampaikan saja,” ungkap Weni.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dispertan Solo Pemantauan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif