Soloraya
Selasa, 24 November 2009 - 20:55 WIB

Curi HP teman, warga Palembang dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pelaku pencurian Totok Bastian alias Ujang, 19, warga asal Kampung Embung Sido, Bermani Ilir, Kepaluari, Palembang, Sumatera Barat berhasil diringkus jajaran Polsek Sragen kota, Selasa (24/11).

Karyawan toko yang tinggal di Jl Kapten Tendean No 1, Sidomulyo, Sragen Wetan, ini kepergok mencuri sebuah handphone (HP) merk HT mobile 630 Link milik temannya sendiri Jumilan, 27, warga Rwelajur, Pagedongan, Banjarnegara.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos dari Mapolsek Sragen kota, aksi pencurian itu terjadi saat HP milik korban ditinggal di kamar kost Kantor Cabang HT Mobile Sidomulyo, Sragen wetan.
Penangkapan berawal, saat tersangka bersama korban naik mobil bersama menuju kantor mereka yang sekaligus tempat tinggal mereka. Setelah turun dari mobil, tersangka bergegas ke kamarnya dengan dalih untuk membereskan surat-surat. Namun saat itu tersangka melihat sebuah HP tergeletak di tempat tidur. Merasa tidak ada yang melihat, tersangka langsung menyikat HP dengan nomor IMEI 351300907184633 itu.

Setelah berhasil mengutil HP temannya, tersangka mencoba menjualnya di sebuah konter. Korban pun merasa kehilangan dan mencurigai tersangka. Setelah bertemu, korban langsung menggeledah dan ternyata ditemukan di salah satu saku celana tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Zaini mengatakan, tersangka memang kepergok mencuri HP buatan China di tempat kerjanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Saat ini tersangka berada di tahanan Mapolres Sragen.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Curi HP Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif