Soloraya
Selasa, 24 November 2009 - 23:59 WIB

Anggaran penyuluhan hukum Kejari disorot

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kalangan Dewan mempertanyakan anggaran hibah senilai Rp 300 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makmur pada 2010 mendatang. Dana tersebut menurut rencana akan dipergunakan untuk kegiatan penyuluhan hukum.

Sorotan dari kalangan Dewan muncul lantaran sebelumnya Kejari Sukoharjo belum pernah mengadakan kegiatan yang dimaksud. Instansi tersebut belum menjadi leading sector untuk kegiatan penyuluhan hukum yang selama ini ada di bawah Bagian Hukum Setda sebagai koordinator.

Advertisement

Salah satu anggota Badan Anggaran (Banang), Hasman Budiadi mengatakan, dana senilai Rp 300 juta untuk kegiatan penyuluhan hukum dipertanyakan baik dari sisi tujuan kegiatan maupun nominal anggarannya. “Saya melihat dana Rp 300 juta itu kan luar biasa besar. Padahal selama ini untuk kegiatan yang sejenis, Pemkab maksimal hanya menganggarkannya senilai Rp 100 juta,” jelasnya ketika dijumpai Espos, Senin (23/11).

Terkait anggaran untuk penyuluhan hukum, Hasman menambahkan, selama ini selalu ditempatkan di bawah Bagian Hukum Setda. Begitupun di 2010, di mana Pemkab menganggarkan kegiatan yang sama namun di bawah Bagian Hukum. Kondisi demikian, menurut Hasman, dapat diartikan untuk kegiatan yang sama Pemkab menganggarkannya dua kali.

Hasman menambahkan, pada kesempatan pandangan umum fraksi, pihaknya akan mempertanyakan dasar serta latar belakang Pemkab menganggarkan dana hibah untuk Kejari. “Nanti kalau di pandangan umum fraksi akan saya tanyakan hal ini,” tegas dia.

Advertisement

Anggota Banang lain, Sukardi Budi Martono menegaskan, kegiatan penyuluhan hukum Kejari adalah hal baru. Sebelumnya, institusi tersebut belum pernah melakukan kegiatan penyuluhan yang biasanya diampu oleh Bagian Hukum Setda.

Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kardi awalnya mengaku tidak tahu mengenai anggaran tersebut. Dia malah meminjam pengantar nota keuangan RAPBD 2010 yang dibawa Espos, Selasa (24/11). Setelah membaca pengantar nota keuangan tersebut, Kardi mengatakan, kegiatan tersebut murni usulan Pemkab atau dengan kata lain bukan permintaan Kejari.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif