Soloraya
Senin, 23 November 2009 - 23:45 WIB

Terdakwa kasus korupsi Disdik divonis 1 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang di empat SMK negeri di Sragen pada tahun 2006 Drs Jumadi MM divonis hukuman kurungan satu tahun penjara dan denda senilai Rp 383,4 juta dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus SH, Senin (23/11), di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Sidang dengan agenda putusan majelis hakim itu berlangsung selama tiga jam, yakni sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sidang berjalan lancar dengan pembacaan berkas perkara secara bergantian dari Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus SH MH dan dua orang hakim anggota, Ahmad Sukel SH dan Adnya Dewi SH. Sidang tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Kurniawan SH dan kuasa hukum terdakwa Muhammad Taufiq SH.

Advertisement

Pembacaan berkas perkara yang dibacakan majelis hakim tersebut menyebutkan kronoligi pemeriksaan sebanyak 10 saksi lebih dan saksi ahli dengan pertimbangan pertauran perundang-undangan yang ada, terutama UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20/2001.

Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus dalam kesempatan itu menyatakan, majelis hakim tidak bisa membuktikan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi terdakwa secara kongkret, meskipun dalam hasil laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dari data JPU menyebut ada kerugian negara yang nilainya smapai ratusan juta rupiah.

Majelis hakim sempat menyebut sejumlah empat kepala sekolah yang menerima dana dan menyebut nominal dana yang dikirimkan lewat rekening kepala sekolah masing-maisng Rp 500 juta.
Atas dasar itulah, sambung Poltak, majelis hakim menyimpulkan dan memutuskan untuk membatalkan hukuman tambahan terhadap terdakwa.

Advertisement

Kendati demikian, Poltak menyatakan, majelis hakim memutuskan terdakwa dikenai hukuman penjara selama satu tahun dan denda senilai Rp 383,4 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terangnya, maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Poltak menambahkan, rincian denda tersebut terdiri atas sisa pelaksanaan anggaran senilai Rp 213,4 juta dan pajak kegiatan senilai Rp 170 juta, sehingga total denda yang harus menjadi tanggung jawab terdakwa senilai Rp 383,4 juta.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa yang juga masih menjabat sebagai Kabid SMK Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen itu sempat berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. Setelah berkonsultasi sekitar kurang dari lima menit, terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Banding yang diajukan terdakwa diterima manjelis hakim dan menunggu proses selanjutnya.

Advertisement

Kuasa Hukum Terdakwa, Muhammad Taufiq, saat ditemui wartawan, Senin sore seusai sidang, menyatakan, keputusan untuk banding itu dilaksanakan lantaran ada ketidakrelevansi antara denda yang diputusan majelis hakim dengan kesimpulan majelis hakim yang tidak bisa membuktikan kerugian negara secara kongkret. Selain itu Taufiq menilai ada inkonsistensi dalam putusan majelis hakim, terutama tentang adanya penghapusan pidana tambahan.

“Saya optimistis banding yang kami ajukan akan menang, karena ada dasar lain bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan secara sendirian, melainkan ada pihak-pihak lain yang juga harus diperiksa oleh penyidik, bukan hanya klien saya,” tegas Taufiq yang didampingi terdakwa.

trh

Advertisement
Kata Kunci : Divonis Korupsi Disdik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif