News
Senin, 23 November 2009 - 11:42 WIB

Segera adili Anggodo untuk pembersihan Markus

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden SBY telah menyatakan perang melawan mafia hukum, termasuk makelar kasus (Markus), dengan “kata sandi” Ganyang Mafia. Pembersihan markus bisa dimulai dengan mengadili Anggodo Widjojo. Dengan begitu masyarakat akan percaya kalau pemberantasan mafia hukum sudah dilakukan.

“Pembersihan markus dimulai dengan mengadili Anggodo,” ujar Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki, Senin (23/11).

Advertisement

Menurut Teten, peran Anggodo dalam upaya menyelesaikan kasus SKRT di KPK dengan tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo sudah sangat jelas. Dalam rekaman yang diputar di MK Anggodo bersama aparat penegak hukum secara jelas merekayasa kasus dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

“Sangat jelas Anggodo adalah markus yang merekayasa kasus Bibit-Chandra,” tegas Teten.

Teten melihat pria asal Surabaya ini memang memiliki hubungan dekat dengan para penegak hukum di negeri ini. Seorang Anggodo bisa mengatur-atur polisi dan jaksa untuk mengkriminalkan seseorang sesuai kehendaknya.

Advertisement

“Anggodo telah menghalangi proses hukum dengan upaya penyuapan,” ujar Teten.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif