News
Senin, 23 November 2009 - 19:47 WIB

Depkominfo siapkan aturan untuk penyadapan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menyiapkan peraturan penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Penyadapan harus diatur karena tidak setiap orang dapat melakukan penyadapan.

“Ini kita baru mendengarkan masukan. Jadi tidak semua orang boleh menyadap karena itu hak asasi manusia untuk berkomunikasi, tidak boleh disadap,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Advertisement

Tifatul menambahkan, “Kalau ada penyadapan harus terbatas. Di negara lain seperti Australia, Korea dan sebagainya, penyadapan dilakukan oleh departemen, semacam depkominfonya dan ini sangat rahasia.” imbuhnya.

Menurut Tifatul, di negara lain, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Badan Intelijen Negara jika ingin melakukan penyadapan, harus meminta ke departemen tersebut atas perintah pengadilan.

“RPP nya bagian dari UU ITE, insya Allah dalam enam bulan selesai, Presiden yang nanti tandatangan,” ujar Tifatul.

Advertisement

Penyadapan, kata Tifatul, harus diatur karena tidak boleh setiap orang melakukan penyadapan yang tidak berwewenang karena informasi ini tidak semuanya informasi publik. “Ini masih kita tampung semua, kalau contoh dari negara lain yang melakukan penyadapan itu di Depkominfo, apakah nanti disetujui atau tidak kita lihat nanti,” kata mantan presiden PKS ini.

Sementara Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, sepakat akan adanya aturan penyadapan oleh pemerintah. Selama ini, menurut dia tidak ada aturan penyadapan yang jelas.

“Lebih bijak dan bertanggung jawab, dan lebih bagus berbasisnya ada aturan sesuai dengan undang-undang,” kata Hidayat.

Advertisement

Menurut Hidayat, untuk langkah preventif soal penyadapan tidak perlu izin dari pengadilan. Namun kalau sudah ada bukti awal maka harus ada izin pengadilan.

“Aturannya nanti harus jelas dan tegas, jika terjadi kesalahan penyadapan, sehingga ada kehati-hatian dalam penyadapan dan harus ada aturan yang membersihkan nama baik jika setelah disadap orang tersebut tidak terbukti,” pungkasnya.

 

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Penyadapan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif