News
Senin, 23 November 2009 - 14:16 WIB

7 Media digugat dalam Kasus Judi

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang perdana gugatan terkait penggerebekan kasus Judi Hotel Sultan terhadap harian Seputar Indonesia (Sindo) digelar di PN Jakarta Pusat. Namun, sidang hanya berjalan sekitar 10 menit. Sidang ditunda hingga 10 Desember 2009.

Pihak penggugat adalah Raymond Teddy H. Dia pernah jadi tersangka dan ditahan Polri dalam kasus penggerebekan judi di Hotel Sultan. Hingga saat ini, kasus judi di Sultan seakan terhenti begitu saja.

Advertisement

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (23/11), Raymond didampingi sejumlah pengacaranya dari PM2 & Partners. Dalam draf gugatan disebutkan bahwa PM2 & Partners merupakan kantor firma hukum milik Raymond.

Sementara Sindo diwakili oleh pengacara dari Amir Syamsuddin & Associates, yang diwakili oleh Amir Syamsuddin dan Josep Badeoda. Sedangkan Tergugat I yaitu Kapolri dan Turut Tergugat II yaitu Dewan Pers tidak hadir atau tidak mengirimkan kuasa hukumnya.

Praktis, dalam sidang kali ini, majelis hakim hanya mengecek surat-surat administrasi, termasuk surat kuasa dari Sindo. Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir, majelis hakim menutup sidang dan menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Desember 2009.

Advertisement

Bagaimana bila Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak hadir dalam sidang 10 Desember? Majelis hakim menyatakan akan tetap melanjutkan sidang perdata ini.

Sebelum sidang ditutup, kuasa hukum Sindo, Josep, mengusulkan kepada majelis hakim agar menyidangkan gugatan Raymond ini dalam satu sidang. Josep beralasan sidang perlu digabung karena materi gugatan oleh Raymond adalah sama. Terhadap usulan ini, majelis hakim akan membahasnya.

Seperti diketahui Raymond menggugat secara perdata 7 media, yaitu Kompas, Sindo, Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika dan detikcom. Raymond menggugat Kompas di PN Jakarta Barat, Sindo di PN Jakarta Pusat, Suara Pembaruan di PN Jakarta Timur, Warta Kota di PN Jakarta Barat, RCTI di PN Jakarta Barat, Republika di PN Jakarta Selatan, dan detikcom di PN Jakarta Selatan.

Advertisement

Raymond menggugat 7 media itu terkait pemberitaan terkait kasus judi di Hotel Sultan dengan alasan yang sama. Raymond sendiri pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi ini. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga 10 miliar.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Judi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif