News
Sabtu, 21 November 2009 - 13:37 WIB

Polri siap serahkan jawaban rekomendasi Tim 8 ke SBY

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Markas Besar Kepolisian RI siap menyerahkan jawaban atas rekomendasi Tim 8 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, Sabtu 21 November 2009.

“Jawabannya tertulis, belum tahu berapa lembar,” kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (21/11) seperti dilansir VIVAnews.

Advertisement

Menurut Sulistyo, jawaban Polri atas rekomendasi Tim 8 tersebut juga disertai dengan dokumen pendukung. Hingga saat ini, Mabes Polri masih menunggu kabar dari Istana untuk menyampaikan jawaban atas rekomendasi Tim 8 itu.

“Pukul berapa dan siapa yang akan mengantarkan ke Presiden,” ujar dia.

Meski demikian, Mabes Polri sudah menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan tanggapan rekomendasi Tim 8 itu hari ini. “Siap, kan sudah diberi waktu 2-3 hari,” ujar dia.

Advertisement

Tim 8 menyampaikan tiga rekomendasi dalam kasus dugaan kriminalisasi dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Pertama, setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto sebaiknya dihentikan.

Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian, kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas oportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

Kedua, setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Advertisement

Presiden juga diharapkan melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

Ketiga, setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
isw

Advertisement
Kata Kunci : Polri Rekomendasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif