News
Sabtu, 21 November 2009 - 17:09 WIB

LAPK: pemanggilan media pembungkaman bagi pers

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Medan– Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi mengatakan,pemanggilan dua pimpinan media massa oleh penyidik Polri terkait dengan pemberitaan hasil penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo memiliki nuansa membungkam pers.

“Ada kesan pemanggilan pimpinan Harian Seputar Indonesia dan Kompas karena media terlalu kritis dan terus menyorot proses penanganan kasus rekaman dugaan kriminalisasi pimpinan KPK,” katanya di Medan, Sabtu (21/11).

Advertisement

Menurut dia, pemanggilan tersebut sebagai sebuah pemasungan kebebasan informasi gaya baru berlindung kepada upaya klarifikasi kasus rekaman yang dilakukan secara terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemanggilan media itu lanjutnya, terasa seperti coba ‘memperkarakan pers’. “Sangat terasa nuansa untuk membungkam kebebasan informasi dengan tangan besi dan meminjam hukum,” jelasnya.

Advertisement

Pemanggilan media itu lanjutnya, terasa seperti coba ‘memperkarakan pers’. “Sangat terasa nuansa untuk membungkam kebebasan informasi dengan tangan besi dan meminjam hukum,” jelasnya.

Dia mengingatkan, pemanggilan yang dilakukan bakal menodai reputasi kebebasan pers dan merampas kemerdekaan mendapat informasi warga.

Pemanggilan itu menggambarkan pendekatan kekuasaan daripada sekadar mendapat informasi yang lebih ‘sahih’ atas pemberitaan media.

Advertisement

Dijelaskan dia, sesungguhnya pemanggilan itu terasa seperti teror psikologis bagi media dan masyarakat. Secara psikologis ada beban berat yang diterima media ataupun warga dalam hal konsekuensi berurusan dengan aparat penegak hukum.

Apalagi Polri masih dalam sorotan tajam masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Terminologi ‘Cicak vs Buaya’, bagaimanapun telah memberi citra kurang baik dalam tatanan sosial, politik dan hukum di Indonesia.

Membungkam pers dan opini terbuka baik melalui email, facebook, surat pembaca atau berita, selain memberangus kebebasan pers juga melanggar hak asasi manusia. Lebih jauh lagi merampas kemerdekaan masyarakat untuk mendapatkan informasi terbuka, adil, jujur dan berimbang.

Advertisement

Lebih tepat kata dia, pihak yang dirugikan dalam pemberitaan menggunakan hak jawab. Melakukan pemanggilan, mengundang, mengajak berdiskusi atau apapun istilah lain terasa kurang bijak.

“Memperkarakan media atas beritanya adalah tindakan berlebihan yang tidak akan membuahkan apa-apa, kecuali kisruh dan polemik yang tiada ujung. Energi dan pemikiran makin terkuras, urusan pembangunan pasti terlupakan,” jelasnya.

ant/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pemangilan Media Pers
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif