News
Jumat, 20 November 2009 - 09:02 WIB

Soal kasus Bibit-Chandra, Komisi III minta Kejagung dan Polri jalankan sesuai prosedur hukum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III meminta kepada Polri dan Kejaksaan Agung menyelesaikan persoalan Bibit-Chandra sesuai dengan prosedur hukum. Itulah salah satu poin kesimpulan yang disepakati Komisi III usai rapat kerja dengan tiga institusi penegak hukum.

“Komisi III DPR mendesak Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan perkara pimpinan KPK nonaktif Bibit-Chandra sesuai dengan sistem, prosedur, dan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menolak adanya intervensi dari pihak manapun,” demikian bunyi kesimpulan pertama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11) malam.

Advertisement

Poin kedua menitikberatkan pada peningkatan koordinasi dan strategi di antara ketiga lembaga penegak hukum, yakni Polri, Kejagung, dan KPK. Komisi III berharap peningkatan ini dilakukan secara periodik.

“Komisi III DPR mendesak Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan KPK untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta evaluasi dan monitoring program bersama tersebut secara periodik,” demikian bunyi kesimpulan kedua.

Pada poin ketiga, Komisi III memfokuskan pada pemberantasan mafia dan makelar hukum. Perbaikan mekanisme pengawasan internal dalam ketiga lembaga penegak hukum tersebut juga diminta untuk diperbaiki.

Advertisement

“Komisi III DPR mendesak Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK, untuk memberantas dan menindak tegas mafia hukum dan makelar (calo) hukum, serta memperbaiki sistem, prosedur, dan mekanisme pengawasan internal agar tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan wewenang,” demikian bunyi kesimpulan ketiga.

Sebenarnya, Komisi III juga menyepakati satu lagi poin kesimpulan. Namun, poin ini dibahas lebih lanjut di internal DPR. Demikian bunyi poin kesimpulan terakhir, “Komisi III DPR RI meminta kepada Pimpinan Dewan agar segera dilakukan pertemuan konsultasi antara Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi III dengan Presiden dan mengundang Pimpinan KPK, untuk mewujudkan strategi sinergi dalam penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara simultan.”

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif