Soloraya
Jumat, 20 November 2009 - 20:45 WIB

Sengketa tanah Sambirejo, Bupati lepas tangan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)-
-Bupati Sragen Untung Wiyono menyatakan lepas tangan tentang persoalan sengketa tanah seluas 446 hektare antara warga Sambirejo dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, lantaran yuridis formal pengelolaan tanah itu sudah jelas dengan turunnya perpanjangan hak guna usaha (HGU) kepada PTPN IX.

Penegasan Bupati Untung Wiyono itu disampaikan kepada wartawan, Jumat (20/11), seusai menyampaikan jawaban atas pandangan umum anggota Dewan terhadap RAPBD-Perubahan dalam sidang paripurna DPRD di Gedung Dewan. Menurut Bupati, tidak perlu HGU, status tanah hak pakai (HP) selama 10 tahun itu saja tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain seenaknya, apalagi HGU di mana masa kelolanya sampai 25 tahun.

Advertisement

“Dulu saya sudah mengupayakan untuk penyelesaian kasus sengketa tanah itu. Namun tiba-tiba malah warga melakukan aksi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional-red). Akibatnya Kepala BPN yang protes kepada saya. Akhirnya ya sudah, persoalan itu saya kembalikan lagi kepada pihak-pihak yang mendampingi rakyat. Silakan mengurus sendiri berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Bupati yang didampingi Kabag Hukum Setda Pemkab Sragen.

Lebih lanjut Untung mengatakan, yuridis formalnya sekarang sudah jelas, bahwa perpanjangan HGU itu sudah turun, bahkan untuk pengajuan HGU itu kabarnya sampai menghabiskan dana Rp 8 miliar. Semua pengajuan itu, imbuhnya, dari bawah, sehingga Bupati harus memberikan rekomendasi. Dasar Bupati memberikan rekomendasi, lanjutnya, karena Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Tengah sudah menjelaskan bahwa letak tanah yang disengketakan itu berada di luar areal yang dikelola dengan HGU oleh PTPN IX.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto saat ditemui wartawan secara terpisah, mengugkapkan, ada laporan dari warga bahwa ada dokumen yang masuk dalam buku merah putih di BPN yang diduga ada kesengajaan untuk disembunyikan. Dalam buku merah putih yang pasalnya merupakan buku rahasia BPN itu, paparnya, ada catatan kepemilikan atas warga Sambirejo terkait dengan tanah yang disengketakan.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif