News
Jumat, 20 November 2009 - 10:30 WIB

Pemanggilan media massa langgar UU Pers

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemanggilan dua media, Kompas dan Seputar Indonesia oleh Mabes Polri dianggap telah melanggar Undang-undang Pers. Polri dinilai telah habis akal dalam penyelidikan rekaman percakapan Anggodo Widjojo sehingga harus melakukan pemanggilan terhadap media.

“Memanggil jurnalis dan institusi media untuk memberikan keterangan baik oleh Polri maupun Kejaksaan tidak diperkenankan dalam UU No 40 terkait pemberitaan. Ini menunjukkan polisi habis akal terkait penyelidikan rekaman percakapan Anggodo, sampai-sampai polisi melakukan pemanggilan terhadap jurnalis,” ujar salah satu anggota Koalisi Antikriminalisasi Pers Andilala Waluyo saat dihubungi, Jumat (20/11).

Advertisement

Banyak pihak yang menentang keras pemanggilan tersebut. Kritikan dan protes bermunculan bagi Polri. Termasuk salah satunya dari Koalisi Antikriminalisasi Pers.

“Kita dari Koalisi Antikriminalisasi Pers memprotes keras terhadap pemanggilan jurnalis terkait karena dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 butir (4), dpastikan bahwa segala sesuatu menyangkut pemberitaan tidak bisa dikaitkan dengan kasus apapun, termasuk pemanggilan jurnalis apakah sebagai saksi atau tersangka,” kata Andilala.

Andilala berpendapat, pemanggilan ini seharusnya tidak perlu dilakukan oleh Mabes Polri. Tindakan ini dianggap hanya buang-buang waktu.

Advertisement

“Ini wasting time (buang-buang) dalam penyelidikan sebuah kasus, mereka mengambil jalan memutar karena tidak bisa mendapatkan rekaman kasus itu,” tuturnya.

Koalisi mengkhawatirkan terkait kasus Cicak-Buaya yang semakin ramai, polisi akan semakin hilang akal dalam penyelidikan.

“Mereka melakukan hal-hal yang tidak penting. Polisi punya aturan, kita juga punya aturan. Paling tidak Polri juga harus memperhatikan aturan yang kita punya,” kata Andilala yang juga menjadi Koordinator Tim Advokasi Poros Wartawan Jakarta (PWJ) ini.

Advertisement

Dikatakan dia, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak, termasuk ketika dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait pemberitaan. Menurut UU Pers, hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

“Aturan main harus dihormati, saya respek terhadap teman-teman Kompas dan Sindo. Kedatangan jurnalis akan membuka mata publik bahwa polisi telah hilang akal,” tandasnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif