Soloraya
Jumat, 20 November 2009 - 23:15 WIB

Komisi III: Proyek fisik amburadul

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Klaten (Espos)–
Komisi III DPRD Klaten menilai kualitas proyek fisik yang ada di wilayah setempat amburadul. Hal itu diungkapkan oleh Komisi III DPRD setempat setelah melakukan tinjauan lapangan ke sejumlah proyek jalan.

Anggota Komisi III DPRD Klaten, Aris Widiharto kepada wartawan, Jumat (20/11), mengatakan, pihaknya masih banyak menemukan rekanan yang asal-asalan dalam menggarap proyek fisik. Hasilnya, pekerjaan fisik yang ada amburadul. “Dari tinjauan kami, masih banyak proyek yang amburadul,” keluh dia di Gedung Dewan.

Advertisement

Dia mencontohkan, proyek pembangunan jalan Sukorini-Kendalsari, Klaten senilai Rp 500 juta. Dalam tinjauan lapangannya bersama jajaran Komisi III belum lama ini, dia menemukan banyak kejanggalan dalam penggarapan proyek tersebut. “Aspalnya itu satu lapis saja, jadi bisa dicongkel. Saya saja bisa mencongkel aspal yang ada dengan tangan,” kritiknya.

Tak hanya proyek tersebut, beberapa proyek jalan lainnya seperti penggarapan jalan di Desa Banyuaeng, Kecamatan Karangnongko; Desa Kebon Alas, Nangsri, Barukan, Kecamatan Manisrenggo; dan Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan juga berada dalam kondisi yang tak jauh beda. Untuk proyek di lima desa tersebut, alokasi dana diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6 miliar.

Alokasi proyek di lima desa itu disebut dengan proyek jalan usaha tani dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten. Dari DBHCHT yang ada, DPU mengelola sedikitnya Rp 2 miliar untuk pembangunan proyek fisik. “Kondisi amburadul ini baru sebatas pada apa yang kami temukan. Bagaimana dengan yang tidak kami temukan?” urai dia.

Advertisement

Wakil Ketua DPRD Klaten, Abriyanto Tri Nugroho yang menjadi Koordinator Komisi III, mengatakan Pemkab harus tegas dalam melakukan pengawasan proyek fisik. Sanksi, jelasnya, harus juga diberlakukan kepada rekanan yang nakal. “Pemkab harus berani untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kinerja Baik (SKKB)

aan

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Komisi III
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif