News
Jumat, 20 November 2009 - 17:37 WIB

Jampidsus: otoritas perkara Bibit-Chandra di tangan Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ororitas layak atau tidaknya perkara masuk ke persidangan ada di tangan Kejaksaan. Begitu juga kasus Bibit-Chandra. Dihentikan atau dilanjutkan bukan karena rekomendasi Tim 8.

“Menurut undang-undang, yang mempunyai otoritas menyatakan suatu berkas layak atau tidak hanyalah penuntut umum,” kata
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Marwan Effendy di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (20/19).

Advertisement

Menurut Marwan, yang dapat menyatakan orang sebagai terdakwa adalah jaksa. Kalau ada pendapat atua rekomendasi boleh saja tapi tetap otoritas ada pada Kejaksaan.

“Nggak ada di luar itu. Kalau ada, saya nggak tahu UU-nya. Pendapat boleh-boleh saja, ini negara. Tapi otoritas tetap pada penuntut umum,” ujarnya.

Dikatakan Marwan, terlepas dari polemik kasus Bibit-Chandra, berkas keduanya harus diuji. Tempat mengujinya adalah di pengadilan.

Advertisement

Ditanya mengenai kemungkinan jaksa agung mengeluarkan deponering (pengesampingan kasus demi kepentingan umum) atas perkara Chandra dan Bibit, Marwan tidak mau berkomentar.

“No comment lah itu,” elaknya.

Menurutnya, jaksa peneliti berkas Chandra menyatakan polisi telah memenuhi petunjuk yang diberikan. Berkas tersebut kini telah dinaikkan ke Direktur Penuntutan untuk diperiksa apakah sudah lengkap atau belum.

Advertisement

Sedangkan mengenai berkas Bibit, lanjut Marwan, masih berada di tangah penyidik. “Belum dikembalikan lagi,” pungkasnya.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Jampidsus Kejaksaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif