News
Jumat, 20 November 2009 - 12:04 WIB

Buntut pemanggilan dua media, Puluhan jurnalis gruduk Mabes Polri

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Puluhan jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik, dan online, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian. Mereka menuntut kepolisian tak menyeret pers dalam konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Aksi tersebut dipicu pemanggilan dua koran cetak nasional, Kompas dan Harian Sindo, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pemanggilan dilakukan atas pemberitaan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjoyo dan sejumlah orang yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Advertisement

Suparni, koordinator aksi yang dimotori Poros Wartawan Jakarta, mengingatkan aparat penegak hukum bahwa pers lepas dari kepentingan politik. “Kebebasan pers di Indonesia jangan dibungkam. Jurnalis dibungkam hak informasi publik terabaikan, jurnalis harus merdeka dan bebas dari ancaman siapapun,” katanya, Jumat (20/11) seperti dikutip dari Viva News.

Pejabat dari dua media cetak nasional itu sedianya diminta memenuhi panggilan kepolisian pagi ini. Namun, keduanya urung hadir setelah kepolisian membatalkan dengan alasan salah laporan.

Seperti diketahui, rekaman itu terdiri dari sembilan file terpisah, yang masing-masing berjudul:

Advertisement

1. Percakapan Masaro dan Anggodo
2. Percakapan antara Anggoro ke Ary Soal Rincian Uang
3. Soal Bantuan Kejaksaan
4. Pencatutan Nama RI 1
5. Meminta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
6. Menyusun Strategi dari Suap ke Pemerasan
7. Laporan Ancaman ke MH (diduga Chandra M Hamzah)
8. Penghitungan Fee Pihak Terkait
9. Mempengaruhi AM (diduga Ary Muladi)

Usai rekaman itu diperdengarkan MK, Anggodo lantas diperiksa Polri. Namun, hingga kini status Anggodo masih sebagai terlapor dengan enam pasal sangkaan, yaitu pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan institusi Polri, penyuapan, perbuatan memfitnah orang lain, dan pengancaman.

isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Demo Jurnalis Mabes Polri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif