Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Semarang (Espos)–Aliansi Buruh Bersatu (ABB) mengecam pernyataan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, yang mengatakan UMK tidak boleh melebihi KHL.
Mereka menilai Gubernur mengeluarkan pernyataan sembrono dan asal-asalan. Kecaman tersebut diutarakan saat belasan buruh dan aktivis dari ABB menggelar orasi singkat di pintu depan Gedung DPRD Jateng, Jumat (20/11) pagi.
Mereka juga membentangkan spanduk sepanjang belasan meter berisi kumpulan tanda tangan dukungan UMK setara kebutuhan hidup layak.
Juru Bicara Presidium ABB, Prabowo, mengungkapkan pernyataan Gubernur yang diutarakan pada Senin lalu salah besar, sembrono dan asal-asalan. Karena, menurutnya, tidak ada satu pasalpun dalam UU 13/2003 maupun dalam Permenakertrans No 17/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL yang menyebutkan upah minimum tidak boleh melebihi KHL.
Anggota ABB dari LBH Semarang, Asep Mufti, mengutarakan penetapan UMK oleh Gubernur beberapa waktu lalu menunjukkan ketidakberpihakan kepada kaum buruh. Dari 35 kabupaten/kota, baru Salatiga dan Sukoharjo yang sudah 100 persen KHL. “Kota Semarang bagi kami belum sesuai KHL,” paparnya.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan ABB sejauh ini, jelas Asep, baru sebatas melakukan kampanye agar ke depan UMK bisa setara KHL. Selain itu perlu ada perbaikan mekanisme penetapan KHL. Dalam pernyataan sikapnya, ABB menolak keputusan Gubernur No 51.4/108/2009 tentang Penetapan Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng
kha