Soloraya
Kamis, 19 November 2009 - 23:20 WIB

Kisruh ketua DPRD Sragen memanas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)–
Interupsi anggota Dewan asal FPDIP yang meminta Pimpinan DPRD (Pimwan) untuk membacakan surat DPC PDIP tentang penarikan dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati dari kursi ketua DPRD masih terjadi dalam sidang paripurna, Kamis (19/11) di Gedung Dewan.

Interupsi yang disampaikan Bambang Samekto dan Sugiyamto dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum anggota Dewan tentang RAPBD-Perubahan sempat tidak ditanggapi Pimwan dan langsung mengetok palu sidang saat mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan, bahwa sidang paripurna bisa dilanjutkan.

Advertisement

Dengan kondisi politik yang kian memanas di dalam ruang sidang, Bambang Samekto yang biasa dipanggil Totok itu mengeluarkan ancaman kepada Pimwan tentang adanya rekaman video tertanggal 3 Oktober yang silam bakal dibeberkan dalam sidang paripurna berikutnya.

“Saya akan membeberkan rekaman video tentang statemen Pak Joko Saptono bahwa surat dari DPC PKB (Partai Kebangkitan Bangsa-red) yang ditandatangani seorang wakil ketua itu sah. Langkah itu akan saya lakukan jika Pimwan tidak segera merespon surat yang pernah kami sampaikan ke Pimpinan Dewan sebagai tidak lanjut atas surat rekomendasi DPP,” tandas Totok saat ditemui Espos setelah meninggalkan Sidang Paripurna tanpa izin Pimwan.

Jalannya persidangan dengan pembacaan pandangan umum anggota Dewan tentang RAPBD-Perubahan itu berlangsung saat massa warga Sambirejo meng-geruduk kantor DPRD Sragen. Agenda persidangan tersebut yang dijadikan alasan awal, mengapa Dewan tidak mengagendakan audiensi dengan Forum Masyarakat Sragen (Formas) dan Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS).

Advertisement

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono mengungkapkan, apa yang dilakukan Pimwan itu sudah seusai dengan aturan yang ada. Saat interupsi dilakukan tentang persoalan PDIP, terangnya, langkah Ketua Dewan untuk melanjutkan persidangan sudah sah sesuai tata tertib (Tatib) yang ada. Persoalan munculnya interupsi lain yang berkaitan dengan Fraksi Karya Nasional (FKN), imbuhnya, itu merupakan persoalan lain dan bakal diakomodasi dengan pertemuan internal di FKN.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kisruh Ketua DPRD Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif