Soloraya
Rabu, 18 November 2009 - 22:25 WIB

Warga Sambirejo ancam demo

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - indonesiawebsolusi.com


Sragen (Espos)–
Berita tentang telah terbitnya perpanjangan hak guna usaha (HGU) PTPN IX Kerjoarum membuat resah masyarakat di Sambirejo dan perbatasan Kedawung. Akibatnya ribuan warga Sambirejo yang didampingi Forum Masyarakat (Formas) Sragen bakal menyampaikan aspirasinya ke Gedung DPRD Sragen, Kamis (19/11) ini.

Sebelumnya Ketua Formas Sragen Andang Basuki sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Sragen terkait rencana mendatangkan massa dalam jumlah besar ke Dewan. Surat Formas itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi antara Pimpinan Komisi I  dan sejumlah stakeholder yang ada, termasuk Muspika, Bagian Hukum Setda Pemkab Sragen, BPN dan perwakilan manajemen PTPN IX.

Advertisement

Ketua Formas Sragen, Andang Basuki saat dihubungi Espos, Rabu (18/11), mengungkapkan, kedatangan massa warga Sambirejo itu ingin menyampaikan aspirasi ke DPRD Sragen dan meminta bukti tentang adanya surat perpanjangan HGU PTPN IX. Menurut dia, informasi tentang adanya perpanjangan HGU itu sudah sampai di telinga warga Sambirejo dan membuat resah mereka.

“Mestinya HGU itu tidak bisa diterbitkan selama status tanahnya masih bermasalah. Apalagi HGU itu kabarnya turun sejak dua tahun sebelum masa HGU habis pada tahun 2006 lalu. Padahal persoalan tersebut sudah mencuat pada tahun 2000, sehingga tidak logis kalau perpanjangan HGU itu sudah turun,” tegasnya.

Dia menceritakan, sejak tahun 2000 hingga sekarang kasus reclaiming belum ada penyelesaian yang memberikan keadilan bagi masyarakat Sambirejo sebagai pemohon reclaiming. Apalagi sejak habis masa berlaku HGU PTPN IX pada Desember 2006, kata dia, kasus ini menjadi tidak jelas.

Advertisement

Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait, DPRD tetap akan menerima apa adanya jika massa Formas akan mendatangi Dewan hari ini. Oleh karena ada agenda Dewan, yakni adanya sidang paripurna Dewan terkait RAPBD-Perubahan 2009, terangnya, maka DPRD belum bisa menerima dan mempertemukan secara langsung dengan pihak terkait melalui audiensi.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ancam Demo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif