News
Rabu, 18 November 2009 - 15:05 WIB

Prita dituntut enam bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Tangerang–
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa enam bulan penjara. Prita dianggap bersalah karena telah membuat surat elektronik yang mencemarkan nama baik.

“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan telah membuat, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mencantumkan pencemaran nama baik,” kata jaksa penuntut umum, Riyadi di PN Tangerang, Banten, Rabu (18/11).

Advertisement

Jaksa menilai Prita bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE. Selain itu, jaksa juga menuntut agar hakim menyita barang bukti berupa surat elektronik yang dibuat Prita.

Ada beberapa hal yang memberatkan Prita. Antara lain adalah perbuatan Prita tidak bisa dihapus karena dibuat di dunia maya. Lalu, Prita juga tidak pernah berinisiatif untuk meminta maaf.

“Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa berkelakuan baik. Terdakwa tidak pernah dipidana dan terdakwa punya dua anak kecil yang masih berada dalam tanggungan,” jelas Rakhmawati, salah seorang jaksa lainnya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dituntut Prita Mulyasari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif