Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Solo (Espos)–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) menuai kecaman lantaran adanya larangan bagi pengurus menjadi anggota partai politik (Parpol).
Hal tersebut terungkap dalam hearing atau dengar pendapat di Hotel Indah Palace Solo, Rabu (18/11). Hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu, Kasubag Administrasi Umum Bagian Pemerintahan Kota Solo, Tulus Widajat dan Direktur CV Citra Inti Solo (CIS), Achmad Choerudin. Sedangkan peserta dengar pendapat meliputi lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), Tim Penggerak (TP) PKK kelurahan, serta karang taruna (KT).
“Bila Raperda ini mengatur larangan pengurus LKK menjadi anggota partai politik (Parpol) atau sebaliknya, pasti akan terjadi sesuatu di tingkat bawah. Sebab di lapangan banyak sekali pengurus LKK yang menjadi tokoh Parpol. Contoh saja, banyak tokoh-tokoh LPMK yang juga tokoh Parpol,” ujar Ketua LPMK Danukusuman, Serengan, H Ichwan Dardiri, saat menyampaikan pandangannya tentang konsep Raperda LKK.
Dia juga menyoroti, masa bakti pengurus LKK yang direncanakan tiga tahun saja. Direktur CV CIS, Achmad Choerudin, selaku rekanan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam penyusunan Raperda LKK menjelaskan, ketentuan tentang larangan pengurus LKK menjadi anggota Parpol didasarkan pada Permendagri No 5/2007. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengurus LKK tidak boleh menjadi pengurus LKK yang lain dan bukan anggota Parpol. Sedangkan masa bakti pengurus LKK ditetapkan lebih singkat yakni tiga tahun.
kur