News
Rabu, 18 November 2009 - 14:40 WIB

Komisi III minta Polri dan Kejagung hentikan kasus Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi III DPR meminta Polri dan Kejaksaan Agung memperhatikan rekomendasi Tim 8. Dalam rekomendasinya, Tim 8 meminta kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dihentikan.

“Kita mita Kejagung untuk sungguh-sungguh mencermati dan melaksanakan rekomendasi Tim 8 sesuai kewenangan hukumnya,” kata Ketua Komisi III Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2009).

Advertisement

Benny juga meminta Polri memperhatikan hasil rekomendasi itu. “Kita juga berharap Polri memperhatikan rekomendasi Tim 8,” katanya.

Benny menilai penjelasan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap hasil rekomendasi Tim 8 sangat normatif. “Jawaban mereka normatif, akan melihat dan mengkaji rekomendasi itu,” katanya.

Benny pun menyampaikan apresiasi terhadap kerja Tim 8 yang telah mengkaji kasus Bibit dan Chandra. “Kita berikan apresiasi setinggi-tingginya pada Tim 8 yang telah bekerja keras untuk mengidentifikasi fakta-fakta kasus ini,” katanya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Komisi III
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif