News
Rabu, 18 November 2009 - 19:00 WIB

Hampir 60% industri rokok kecil di Kudus kolaps

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kudus– Sekitar 60 persen industri rokok kecil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bangkrut, menyusul kenaikan tarif cukai rokok dan tembakau.

“Sebelumnya, di Kabupaten Kudus terdapat sekitar 90 industri rokok kecil. Tetapi, sejak ada kenaikan nilai cukai rokok, sekitar 60 persen industri tersebut harus gulung tikar, karena jumlah rokok yang diproduksi tidak sebanding dengan yang terjual,” kata Sekretaris Jenderal Forum Pengusaha Rokok Kudus (FPRK), Ahmad Guntur, Rabu (18/11).

Advertisement

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan daya beli masyarakat yang semakin menurun, menyusul kondisi sektor riil yang tidak berkembang dengan baik. “Dampaknya, tentu banyak buruh yang harus dirumahkan, karena perusahaan tidak mampu berproduksi lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, masing-masing perusahaan yang gulung tikar tersebut rata-rata memiliki buruh hingga 100-an orang. “Jika dihitung dari jumlah perusahaan rokok kecil dan menengah yang gulung tikar, tentu jumlah penganggurannya cukup besar,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengatakan, masing-masing perusahaan yang gulung tikar tersebut rata-rata memiliki buruh hingga 100-an orang. “Jika dihitung dari jumlah perusahaan rokok kecil dan menengah yang gulung tikar, tentu jumlah penganggurannya cukup besar,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap, pemerintah meninjau ulang kebijakannya tentang nilai cukai rokok dan tembakau. “Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan pengangguran tersebut, yakni pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga mengusulkan adanya personalisasi harus ditinjau ulang, karena pengawasan di tingkat paling kecil, seperti di tingkat kecamatan sudah dilakukan,” ujarnya.

Advertisement

“Setidaknya, diatur lagi perjalanan ‘roadmap’ dari 2010 hingga 2020, karena krisis ini membutuhkan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut dia, perusahaan rokok kecil dan menengah tidak hanya bersaing dengan rokok ilegal, tetapi rokok murah yang dibuat perusahaan besar akibat dampak krisis.

“Perusahaan rokok besar memang tidak dilarang membuat rokok murah, tetapi kami juga meminta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk menyelamatkan pengangguran yang begitu banyak,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengaku, tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa, mengingat upaya untuk menyelamatkan industri rokok kecil belum terlihat secara maksimal.

“Kami meminta keberadaan industri rokok kecil tetap ada dan jangan diabaikan,” ujarnya. Pasalnya, kata dia, mengubah buruh rokok menjadi wirawausaha sulit dilakukan.

Terkait dengan upaya petugas Bea dan Cukai gencar melakukan operasi dan penyitaan rokok ilegal, katanya, hal itu tetap tidak menjamin rokok ilegal akan hilang dari pasaran, mengingat sebagai dampak krisis dan tarif cukai rokok yang masih cukup tinggi.

Advertisement

Ia menduga, sebagian besar peredaran rokok ilegal berpindah tempat ke daerah pinggiran dan luar jawa, menyusul gencarnya operasi rokok ilegal di perkotaan.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif