News
Rabu, 18 November 2009 - 10:45 WIB

Baru tiga menteri laporkan harta kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hampir sebagian besar menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Hampir satu bulan bekerja, baru 3 menteri yang sudah melapor ke KPK.

“Sekarang sudah ada 3 menteri baru yang menyampaikan LHKPN-nya yakni, Menteri Pertanian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Rabu (18/11).

Advertisement

KPK masih menunggu para menteri lainnya untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sejak dilantik 22 Oktober lalu, para menteri memiliki waktu 2 bulan untuk melaporkan.

“Batas waktu sesuai ketentuan paling lambat 2 bulan terhitung setelah tanggal pelantikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.

Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Harta Kekayaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif