Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Hampir sebagian besar menteri Kabinet Indonesia Bersatu II ternyata belum menyerahkan laporan harta kekayaan. Hampir satu bulan bekerja, baru 3 menteri yang sudah melapor ke KPK.
“Sekarang sudah ada 3 menteri baru yang menyampaikan LHKPN-nya yakni, Menteri Pertanian, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Menteri Lingkungan Hidup,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Rabu (18/11).
KPK masih menunggu para menteri lainnya untuk segera menyerahkan laporan harta kekayaannya. Sejak dilantik 22 Oktober lalu, para menteri memiliki waktu 2 bulan untuk melaporkan.
“Batas waktu sesuai ketentuan paling lambat 2 bulan terhitung setelah tanggal pelantikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin.
Para pejabat wajib melaporkan kekayaan mereka dalam Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Aturan ini tercantum dalam pasal 68 Undang-undang (UU) No 12 Tahun 2003, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Surat Keputusan KPK Nomor 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN.
dtc/isw