Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Selain merekomendasikan menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Tim 8 merekomendasikan agar pejabat negara yang memaksakan kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu dijatuhi sanksi.
“Setelah menelaah, Tim 8 merekomendasikan agar Presiden dapat menjatuhkan sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab pada proses hukum yang dipaksakan dan melakukan reformasi institusi di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar anggota Tim 8 Anies Baswedan.
Anies mengatakan itu dalam jumpa pers di Wisma Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).
Tim 8 telah menyerahkan hasil rekomendasi setebal 31 halaman. Malam ini, SBY akan fokus mempelajari rekomendasi tersebut. Kemudian SBY akan mengadakan rapat terbatas pada Rabu (18/11) besok. Kejagung dan Kepolisian juga diberi waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi Tim 8. Setelah itu Presiden SBY akan menyikapi rekomendasi Tim 8 pada Senin (23/11) mendatang
dtc/isw