News
Selasa, 17 November 2009 - 13:15 WIB

Tak nyalakan lampu siang hari kena denda Rp 100.000

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000.

“Adanya kewajiban untuk menyalakan lampu pada siang hari agar pengguna kendaraan lebih berhati-hati juga untuk keselamatan berkendara,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono kepada wartawan.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Condro seusai membuka acara Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11). Acara tersebut dihadiri oleh pejabat dari Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen PU dan elemen masyarakat.

Adapun tujuan dituangkannya pertauran tersebut, kata Condro, adalah untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang banyak menimpa biker. Selama ini, biker sering kali menggunakan pola zig-zag saat berkendara.

“Biasanya suka menyalip-nyalip. Nah ini yang berbahaya,” jelasnya.

Advertisement

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan angka kecelakaan terhadap biker menurun. Dengan tetap menyalakan lampu, pengendara mobil dapat melihat biker saat menyalip.

Aturan menyalakan lampu di siang hari untuk motor itu tertuang dalam Pasal 107 (2) UU No 22/2009 yang berbunyi Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 293 ayat (2) di mana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif