News
Selasa, 17 November 2009 - 09:02 WIB

Penyalahgunaan pita cukai kerugian negara capai Rp 1,3 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama KPPBC Madya Merak menemukan penyalahgunaan pita cukai yang diduga melibatkan delapan perusahaan rokok.

Menurut siaran pers dari Ditjen Bea Cukai, Selasa (17/11), pada tanggal 7 November 2009 pihaknya telah melakukan penindakan atas sebuah kendaraan yang membawa muatan di antaranya adalah hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi) dan pita cukai yang bukan peruntukannya (salah peruntukan).

Advertisement

Hasil tembakau tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dibawa ke Pulau Sumatera. Dari penindakan tersebut didapat barang hasil penindakan berupa 301.551 bungkus yang setara dengan 4.824.816 batang dan pelanggaran ini diduga melibatkan 3 perusahaan rokok sebagai produses dan 5 perusahaan rokok yang menjual pita cukainya.

Kerugian negara atas pelanggaran tersebut diperkirakan Rp 1,13 miliar. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan atas pelanggaran tersebut dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bea Dan Cukai Pita Cukai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif