News
Selasa, 17 November 2009 - 14:57 WIB

KPI- Dewan Pers sepakati tak ada larangan siaran langsung sidang

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers memastikan tidak ada larangan siaran langsung di pengadilan atau DPR. Penegasan itu sekaligus membantah rumor yang beredar di masyarakat.

“KPI dan Dewan Pers tidak pernah dan tidak akan melarang siaran langsung di pengadilan, MK atau DPR,” kata Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja di kantor KPI, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Advertisement

Keputusan itu diambil setelah KPI dan Dewan Pers bertemu selama 2 jam. Dari pihak Dewan Pers hadir wakil ketua Leo Batubara. Pertemuan berlangsung tertutup dan dibeberkan hasilnya usai pembicaraan.

Meski begitu, KPI-Dewan Pers tidak bisa membatasi bila hakim ataupun pimpinan DPR menyatakan sidang tertutup untuk umum. Sebaliknya, jika sidang terbuka untuk umum, lembaga penyiaran tidak boleh dilarang untuk menyiarkan secara langsung.

“Kewenangan hakim pengadilan atau instansi lain (DPR) boleh tidaknya live,” imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Dewan Pers memastikan menentang wacana pelarangan siaran langsung sidang di pengadilan dan DPR oleh KPI. Pelarangan itu menurut Dewan Pers bertentangan dengan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi.

Wacana ini dimunculkan KPI berdasarkan masukan anggota DPR terkait siaran langsung sidang perdana Antasari Azhar yang dinilai vulgar dan sidang DPR yang dinilai mendiskreditkan wakil rakyat.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dewan Pers KPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif