News
Selasa, 17 November 2009 - 16:49 WIB

Hasil rekomendasi Tim 8, dugaan kriminalisasi KPK menguat

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Temuan Tim 8 menguatkan kecurigaan adanya kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Dugaan tindak penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK oleh Polri itu terlalu dipaksakan.

Demikian ungkap Anies Baswedan tentang salah satu temuan penting Tim 8. Hal Ini dia sampaikan usai menyampaikan hasil kerja Tim 8 pada Presiden SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/11). “Di sini terlihat polisi memaksakan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar Juru Bicara Tim 8 itu.

Advertisement

Polisi menuduh Bibit dan Chandra menyalahgunakan wewenang dalam proses hukum kasus dugaan korupsi di Departemen Kehutanan (Dephut) terkait perintah pencegahan terhadap Anggoro Widjojo, komisaris PT Masaro Radiokom. Anggoro menjadi tersangka kasus markup mata anggaran proyek SKRT di Dephut.

Sangkaan penyalahgunaan wewenang juga dilakukan Polri terhadap Bibit dan Chandra terkait pencabutan pencegahan terhadap Joko Tjandra. Polri menuding Bibit dan Chandra bertindak tidak berdasarkan asas kolegial.

Tim 8 menyimpulkan tuduhan itu sebagai pemaksaan berdasarkan temuan bahwa tuduhan awal polisi kepada Bibit dan Chandra tidak terbukti. Yaitu tindak pemerasan dan menerima suap sebagaimana pengakuan Anggoro kepada Ketua KPK Antasari Azhar di Singapura.

Advertisement

“Awalnya adalah wajar, tak ada rekayasa. Tapi dalam perkembangannya polisi tak menemukan bukti pemerasan dan penyuapan,” papar Anies.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kriminalisasi KPK Menguat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif