News
Selasa, 17 November 2009 - 20:10 WIB

DPR minta Presiden transparan kasus Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk transparan dalam kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara). Hal ini terkait belum adanya Perppu untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memberikan data aliran dana Bank Century untuk membantu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

” Sampai sekarang belum ada kan data aliran dana tersebut ke BPK. Kenapa belum, apa BPK takut dianggap dapat data ilegal, solusinya Perppu,” ujar Maruarar Sirait, anggota Komisi XI, pengusul hak angket DPR untuk kasus Bank Century di gedung DPR, Selasa (17/11).

Advertisement

Seharusnya, kata dia, SBY segera mengeluarkan kemampuan perundangannya. Dengan mengeluarkan perpu PPATK, kata dia, SBY pasti didukung DPR. “Nanti dia akan kehilangan kesempatan untuk jadi presiden yang berkontribusi dalam pengenyahan korupsi,” katanya.

Bagaimana mungkin, menurutnya, audit BPK akan berkualitas tanpa data aliran dana dari PPATK. Hal ini, menurut Maruarar, membuat presiden seperti tak transparan. Salah satu contohnya, kata dia, pada 19 Oktober 2009 silam BPK menyerahkan data ke DPR bahwa ada indikasi pidana dalam kasus ini. Sayangnya, tambah dia, berselang waktu tak lama, kejaksaan menyatakan tak ada indikasi pidana.

“Ini kan aneh,” kata dia. DPR, menurutnya, tidak hendak menjatuhkan SBY maupun Boediono, melainkan menghendaki kasus ini agar segera dibuka.

Advertisement

Maruarar kemudian mempertanyakan, kalau memang benar tak ada yang korupsi, lalu mengapa tak segera dibuka. Dengan dibukanya aliran dana itu, kata dia, maka akan terlihat dana LPS yang masuk century, kemudian akan terlihat dana yang dikirm dari century ke siapa. “Akan terlihat nasabah yang sebenarnya,” katanya.

Permasalahan hukum di Indonesia ini, menurut Maruarar, sudah menjadi kejadian paling parah. “Ini waktunya bertobat,” tegasnya. Karena itulah kini DPR mengajukan hak angket. Kini, jelasnya, sudah 201 orang yang turut menandatangani daftar pengusung hak angket atas pengusulan kasus bank century kepada pimpinan DPR pada 12 November. Jumlah tersebut sudah bertambah 62 orang dari daftar sebelumnya. Seluruh fraksi, kata dia, telah turut menandatanganinya.

“Hanya Fraksi Partai Demokrat saja yang tidak mau menandatangani pengusungan hak angket ini,” katanya.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century DPR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif