News
Selasa, 17 November 2009 - 18:45 WIB

Audit BPK soal kasus Bank Century rampung

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hasil laporan audit investigasi kasus PT Bank Century Tbk (Sekarang Bank Mutiara) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah tuntas. BPK akan menyampaikan laporan final auditnya kepada pimpinan DPR pada Kamis, 18 November 2009.

“Baru saja saya dapat informasi dari BPK, laporan telah diselesaikan dan hari Kamis nanti akan dilaporkan ke pimpinan,” ujar snggota Komisi XI, Asman Abrur di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (17/11).

Advertisement

Asman menambahkan, nanti setelah diterima pimpinan DPR tergantung keputusan pimpinan apakah akan dibawa ke Komisi XI untuk dibahas atau masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Aziz mengatakan hasil audit tersebut masih simpang siur dan belum bisa dipastikan.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Harry Azhar Aziz mengatakan hasil audit tersebut masih simpang siur dan belum bisa dipastikan.

“Pemberitaan yang beredar tidak bisa dipegang, karena memang tidak ada yang mengetahui isi dari hasil laporan tersebut selain BPK sendiri,” ungkapnya.

Sementara seorang sumber mengungkapkan, BPK menemukan indikasi kesalahan dalam pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triluun.

Advertisement

“Pada rapat KSSK yang lalu, ada sebuah kesalahan dalam pengambilan keputusan dimana waktu Century dinyatakan sistemik tidak berdasarkan landasan hukum,” ujar sumber detikFinance.

Sumber tersebut mengungkapkan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh BPK yang sudah dibacanya sebagian ternyata kebijakan bailout Century tidak dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Selain itu, data yang digunakan tidak akurat dan prosedur KSSK dalam mengambil keputusan tidak ada landasan hukumnya. Baik itu menggunakan Undang-undang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ataupun Undang-undang BI (Bank Indonesia),” tuturnya.

Advertisement

Secara garis besar, lanjutnya, kebijakan menyelamatkan  Bank Century salah. Baik dari pengambilan keputusan dan data-data yang digunakan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI, Emir Moeis mengatakan jika nantinya memang terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan maka KSSK harus bertanggung jawab.

“Jika memang nanti hasil laporan BPK menunjukan bahwa pengambilan keputusan tersebut salah maka harus ada sanksi dan peringatan yang tegas,” kata Emir ketika berbincang dengan detikFinance.

Advertisement

Emir mengatakan, sanksi tersebut tidak berupa tindak pidana namun bisa berupa skors atau lepas jabatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, penyaluran bailout untuk Bank Century dilakukan secara bertahap berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS dalam 4 tahap:

* Tahap 1: 24 November hingga 1 Desember 2008 sebesar Rp 2,776 triliun

* Tahap 2: 9 Desember hingga 30 Desember 2008 sebesar Rp 2,201 triliun

* Tahap 3: 4 Februari hingga 24 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun

* Tahap 4: 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Audit BPK Bank Century
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif