Salatiga (Espos)–Sedikitnya 60 pedagang di Kota Salatiga teridentifikasi menjual barang kena cukai (rokok) ilegal. Belum ditaksir jumlah kerugian negara akibat penjualan barang kena cukai ilegal tersebut.
Hal ini terungkap setelah tim gabungan yang dikoordinasikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga melakukan pengawasan peredaran barang kena cukai di sejumlah warung dan toko sejak Oktober hingga pertengahan November ini. Pengawasan tersebut terus dilakukan hingga akhir Desember tahun ini.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Salatiga, Bustanul Arifin mengutarakan, pengawasan ini dilakukan sesuai instruksi Walikota, John Manuel Manoppo, yang tertuang dalam SK Walikota nomor 331-1-05/355/2009 tentang Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Selain Satpol PP, tim ini terdiri dari Deperindagkop UMKM, Bagian Hukum dan Polres Salatiga.
“Kami (Satpol PP) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Kami hanya mengambil sampel dari masing-masing produk ilegal,” ungkap Bustanul saat ditemui Selasa (17/11) di kantornya.
Hasil dari pengawasan peredaran barang kena Cukai ilegal tersebut selanjutnya diserahkan ke Dirjen Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Kewenangan untuk melakukan penyitaan ada di Dirjen Bea Cukai.
Bustanul menambahkan pihaknya hanya bisa memperingatkan para pedagang untuk tidak menjual barang kenal cukai ilegal, selain juga melakukan pembinaan. Menurutnya, kebanyakan penjual barang kena cukai ilegal itu adalah pedagang kecil yang hanya disetori oleh distributor.
Dari hasil pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal diketahui sebanyak 28 pedagang menjual rokok dengan cukai meragukan, 29 pedagang menjual rokok dengan cukai kadaluarsa, lima pedagang berjualan rokok tak bercukai dan tiga lainnya menjual rokok dengan cukai bodong.
kha