News
Senin, 16 November 2009 - 13:50 WIB

Ketua MK: abolisi jalan selesaikan kasus Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai hak abolisi sebagai salah satu alternatif untuk selesaikan persoalan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Abolisi dianggap dapat menyelamatkan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini (abolisi) bisa saja sebagai salah satu alternatif, mungkin saja,” kata Mahfud, Senin (16/11).

Advertisement

Menurut Mahfud, abolisi membuat polisi dan jaksa masih dapat berargumen tentang keyakinan mereka untuk membuktikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut bersalah. Sedangkan Bibit dan Chandra juga bisa berpendapat tidak pernah diadili oleh pengadilan. “Sehingga semua bisa selamat,” jelasnya.

Mahfud mengatakan, Presiden SBY memiliki peran yang sangat besar untuk bisa mengatasi persoalan pelik itu. Namun Mahfud tidak akan mau untuk mendesak SBY mengeluarkan hak yang dimilikinya. “Itu semua terserah kepada Presiden,” tegasnya.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki Presiden untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara. Presiden bisa mengeluarkan meski belum ada keputusan dari pengadilan terhadap kasus itu.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Abolisi Kasus Bibit
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif