Soloraya
Senin, 16 November 2009 - 21:30 WIB

Kasus Jambu Kidul dilimpahkan ke PN, 150 warga jaminkan diri

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Jumlah warga yang bersedia menjaminkan diri untuk lima aktivis antikorupsi di Desa Jambu Kidul, Ceper, yang ditahan Kejari Klaten bertambah. Hingga Senin (16/11), tercatat sebanyak 150 warga dan tokoh masyarakat setempat menyatakan diri bersedia menjadi penjamin mereka.

Pada awal pekan ini, para tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan pascaaksi demo antikorupsi di Balaidesa Jambu Kidul, Ceper beberapa waktu lalu itu didatangi oleh perwakilan warga. Puluhan warga tersebut mendatangi Kantor Kejari setempat untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi mereka.

Advertisement

Salah seorang tokoh masyarakat desa setempat yang ikut menjaminkan diri Gunawan Sri Widodo mengatakan, sudah ada 150 warga yang bersedia menjaminkan diri. Jumlah warga yang menjaminkan diri cukup banyak mengingat warga merasakan adanya ketidakadilan dalam kasus yang menimpa rekan mereka itu. “Ketidakadilan sudah benar-benar terjadi!” seru dia seusai mendatangi Kejari Klaten.

Koordinator Kawulo alit Pemberantas Korupsi (KPK) Wahyu Wijayanto membeberkan para warga akan tetap berupaya menuntut keadilan terkait kasus dugaan korupsi atas penggunaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pascagempa di desa setempat. Sementara para tersangka sendiri sejauh ini, tetap dianggap sebagai pahlawan bagi warga desa setempat. “Mereka tetap pahlawan, makanya kami minta penangguhan penahanan karena kelakuan mereka baik,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Kejari Klaten menahan lima aktivis antikorupsi Desa Jambu Kidul, Ceper, Jumat (13/11). Penahanan dilakukan setelah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kelima tersangka perbuatan tidak menyenangkan karena berdemo dan menyegel kantor Balaidesa Jambu Kidul, Ceper itu dilimpahkan polisi ke Kejari setempat.

Advertisement

Kelima aktivis tersebut adalah Jumanto, 32; Suparyono,43; Gunarto,29; Wahono dan Suraji, 54. Mereka sebelumnya juga pernah ditahan saat pemberkasan dilakukan di kepolisian, selama tiga hari pada 14-17 September 2009. Akan tetapi, polisi kemudian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka.
haa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ceper Warga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif