News
Senin, 16 November 2009 - 15:35 WIB

Denda subsider dibayar, Puteh tak bebas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Istri terpidana Abdullah Puteh, Marlinda Purnomo, membayar lunas denda yang dibebankan kepada suaminya sebesar Rp 500 juta. Namun Puteh belum bisa bebas.

“Hari ini saya datang untuk membayar denda subsider Pak Abdullah sebesar Rp 500 juta. Alhamdulillah sudah diterima KPK,” ujar Linda di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/11). Abdullah Puteh adalah eks Gubernur Aceh.

Advertisement

Linda membawa uang tunai Rp 500 juta yang disimpannya di tas warna coklat. “Saya berterima kasih pada teman-teman Bapak yang ada di Aceh yang sudah membantu memberikan pembayaran,” imbuh Linda.

Mantan presenter TVRI ini keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.47 WIB. Linda mengenakan kerudung coklat dan baju krem dan didampingi satu stafnya.

Menurut Linda, pelunasan ini terlambat satu minggu. Seharusnya pembayaran denda dilakukan pada 7 November lalu.

Advertisement

Setelah denda dibayar, Puteh tidak akan dilepaskan hari ini juga. Pelepasan Puteh menunggu keluarnya surat dari KPK. “Setelah ini akan ada surat dari KPK tapi keluarnya nggak hari ini,” tegasnya.

Puteh dijadwalkan keluar dari LP Sukamiskin Bandung pada Sabtu 7 November. Namun karena persyaratan membayar denda belum dipenuhi maka pembebasan Puteh ditangguhkan. Puten dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia pada April 2005.

Majelis hakim menilai Puteh bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan penunjukan langsung pengadaan heli tersebut. Akibat perbuatan Puteh negara dirugikan Rp 13,875 miliar.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Puteh Subsider
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif