News
Senin, 16 November 2009 - 18:55 WIB

Curi listrik, Aguswandi diancam 7 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi : bundagaul.co.cc


Jakarta–
Sidang pidana terhadap terdakwa Aguswandi Tanjung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Suroyo mendakwa Aguswandi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Jaksa membeberkan, korban menggunakan aliran listrik yang diambil di koridor lantai 7 Apartemen ITC Roxy Mas untuk menyalakan lampu, menyalakan televisi dan sebagainya.

Advertisement

Terdakwa mencuri dengan menarik kabel listrik sepanjang 15 meter ke apartemenya. Atas tindak pidana ini, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Atas tindak pidana terdakwa, kami menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian,” kata Suroyo dalam sidang di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin, (16/11).

Menurut dia, terdakwa mencuri listrik terhitung sejak bulan Februari 2006. Selain dengan pasal dalam KUHP, jaksa juga menjerat terdakwa dengan UU Ketenagalistrikan.

Advertisement

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa dan pengacara langsung mengajukan ekspesi. Pembacaan langsung dibacakan usai dakwaan jaksa. Eksepsi/ keberatan atas dakwaan dibuat terpisah antara terdakwa dan kuasa hukumnya, OC Kaligis.

“Saya keberatan atas dakwaan jaksa,” kata terdakwa saat akan memulai membacakan eksepsinya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aguswandi Aliran Listrik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif