News
Minggu, 15 November 2009 - 20:50 WIB

Meneg Koperasi ajukan penghapusan 160 Perda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mataram–Menteri Negara (Meneg) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, pihaknya mengajukan usulan penghapusan sebanyak 160 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat kemajuan koperasi dan UKM. 

“Kami sudah inventarisir dan ada 160 perda yang kami minta untuk dihapus agar tidak lagi menghambat kemajuan koperasi dan UKM,” kata Hasan dalam pertemuan silaturahmi dengan penggerak koperasi di wilayah NTB, di Mataram, ibukota Provinsi NTB, Minggu.

Advertisement

Ia mengatakan, penghapusan 160 perda itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan UKM, meskipun hingga kini masih ada oknum pengelola koperasi yang “nakal” atau melakukan aktivitas di luar prinsip perkoperasian.

Usulan penghapusan 160 perda yang ditujukan kepada direktorat terkait di jajaran Departemen Dalam Negeri (Depdagri) itu ditempuh setelah proses evaluasi. 

“Seluruh Perda yang menghambat kemajuan koperasi dan UKM kami evaluasi dan ada 160 perda yang perlu dihapus,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu, Kementerian Negara Koperasi dan UKM juga tengah menggodok rancangan perubahan undang undang perkoperasian agar sejalan dengan perkembangan zaman. Menurut Meneg Koperasi dan UKM Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu, penggodokan rancangan perubahan undang undang perkoperasian itu hampir rampung.

“Mudah-mudahan tahun 2010 mendatang merupakan tahun perubahan bagi sektor koperasi dan UKM karena kami akan merevisi berbagai ketentuan termasuk menyangkut permodalam koperasi dan UKM,” ujarnya.

Mengenai pengembangan koperasi dan UKM di masa mendatang, Meneg Koperasi dan UKM mengatakan, pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah berkewajiban membimbing para pengelola koperasi dan UKM untuk terus meningkatkan kualitasnya.

Advertisement

Semakin berkualitas pengelola koperasi dan UKM maka berbagai permasalahan koperasi termasuk adanya pengelola koperasi yang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan prinsip perkoperasian, dapat diminimalisasi.

“Faktor SDM sebagai salah satu kelemahan kemajuan koperasi dan UKM, mutlak dibenahi dan diharapkan berbagai kasus perkoperasian tidak terjadi lagi,” ujarnya.                  

Ia menambahkan, Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai program pembinaan yang penerapannya dapat ditempuh melalui jalinan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Penyuluhan dan pendampingan harus terus dilakukan dan kami akan lakukan peninjauan di berbagai daerah agar koperasi dan UKM dapat dengan mudah mengakses perbankan,” ujarnya.
Ant/tya

Advertisement
Kata Kunci : Koperasi Ukm
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif