News
Sabtu, 14 November 2009 - 19:45 WIB

Kejagung-Polri abaikan amanat Presiden

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kasus Bibit dan Chandra dinilai tidak bisa diselesaikan secara hukum murni. Polri dan Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan rekomendasi Tim 8 jika tidak mau dianggap mengabaikan amanat Presiden.

“Jika tidak melaksanakan rekomendasi Tim 8 berarti Polri dan Kejagung mengabaikan amanat Presiden yang sudah dipercayakan kepada Tim 8,” ujar pengamat hukum UI Rudi Satrio saat dihubungi, Sabtu (14/11).

Advertisement

Pakar hukum pidana ini menyadari bahwa kasus Bibit dan Chandra sudah melampaui batas-batas kuasa hukum. Diperlukan langkah politik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ini tidak bicara penegakan hukum yang murni, ini sudah masuk politik dan butuh dukungan politik,” ungkap Rudi.

Untuk itulah Polri dan Kejaksaan harus menggubris Tim 8 yang dibentuk untuk mencari fakta dengan cara politik hukum. “Polri dan Kejagung harus mengikuti rekomendasi Tim 8, kita bicara amanat Presiden,” imbuh Rudi.

Advertisement

Menurut Rudi, Presiden akan mengambil tindakan tegas jika kasus ini semakin rumit. Jika tidak, Presiden akan melakukan reformasi kepolisian dan kejaksaan. “Bisa bicara secara struktural penggantian Kapolri dan Jaksa Agung,” pungkasnya.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif