Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010 mengalami kenaikan 4,5 persen dibanding UMP tahun 2009. UMP ini akan mulai dilakukan di DKI Jakarta per 1 Januari 2010.
“Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 167 tahun 2009 tentang UMP 2010, UMP untuk DKI sebesar Rp 1.118.009,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Deded Sukandar di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).
Menurutnya untuk tahun 2010 ini UMP mengalami kenaikan 4,5 persen dibanding pada 2009 lalu yang hanya sebesar Rp 1.069.865. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja mulai dari 0-1 tahun.
“Artinya jika lebih dari 1 tahun maka UMP ini sebenarnya harus ada kenaikan. Ini hanya untuk pekerja yang di bawah 1 tahun,” imbuh Deded.
Penyusunan UMP ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) di mana Dewan Pengupahan yang terdiri dari para serikat pekerja dan juga unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah melakukan survei kehidupan yang layak di masyarakat Jakarta sejak Maret 2009 lalu.
“Sejak Maret lalu kita bersama Dewan Pengupahan yang lain telah melakukan 7 kali survei. Dan hasilnya kenaikan sebesar 4,5 persen ini,” ujar Deded.
Sementara serikat pekerja menganggap bahwa kenaikan sebesar 4,5 persen tersebut adalah kenaikan yang sangat logis jika dibanding dengan kondisi riil yang ada antara pihak pengusaha dan para pekerjanya. Serikat pekerja akan melakukan sosialisasi terhadap Pergub tersebut.
“Ya sekarang serikat pekerja harus bisa mensosialisasikan dan merasionalisasikan kenaikan tersebut kepada para pekerja di DKI Jakarta,” ujar perwakilan serikat pekerja yang masuk dalam Dewan Pengupahan, Harjono.
Sementara pihak Apindo mengatakan jika bagi perusahaan yang dinilai kapabel untuk memberi lebih bagi yang sudah diputuskan dalam Pergub 167/2009 tersebut diharapkan memberi lebih dari batas UMP yang ada.
dtc/isw