News
Jumat, 13 November 2009 - 15:57 WIB

Jampindus: rekomendasi Tim 8 tak mengikat proses hukum Bibit-Chandra

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Agung menilai rekomendasi yang tengah disusun Tim 8 kepada Presiden terkait kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak akan mengikat proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

“Kalau TPF (Tim 8), dia kan ke Presiden. Nanti dari Presiden apakah akan diserahkan kepada Jaksa Agung atau Kapolri terserah. Tapi hasil dari TPF itu tidak mengikat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Advertisement

Hal itu sampaikan dia usai salat jumlat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

“Sekali lagi saya katakan, tidak mengikat proses hukum ini,” tandas mantan Kajati Jawa Timur tersebut.

Marwan mengatakan, bukan persoalan jaksa yakin atau tidak yakin perkara Chandra dan Bibit layak dipersidangkan. Namun, jaksa melihat kasus tersebut dari aspek pidana dengan berpegang kepada KUHP dan UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi kita tidak tergantung kepada TPF,” lanjut Marwan.

Advertisement

Marwan menambahkan, berkas Chandra telah dikembalikan lagi untuk ketiga kalinya oleh polisi, sedangkan berkas Bibit masih diteliti. Kejagung akan menentukan nasib kedua berkas itu secara berbarengan pada Senin (16/11) pekan depan.

“Dalam 2-3 hari ini lah kita putuskan,” ujar Marwan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jampidsus Tim 8
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif