News
Jumat, 13 November 2009 - 16:18 WIB

Dua kontainer rotan dan kayu selundupan disita

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Dua kontainer berisi rotan asalan dan kayu gergajian selundupan siap ekspor ke Singapura berhasil disita Direktorat Jenderal Bea Cukai  Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta di unit terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Penggagalan penyelundupan ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan serta perdagangan ilegal yang terkait dengan hasil hutan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi saat gelar perkara di Semarang, Jumat (13/11).

Advertisement

Ia menjelaskan, penggagalan penyelundupan yang dilakukan pihaknya pada Rabu (28/10) juga merupakan hasil kegiatan operasi dan analisis intelijen oleh bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) dengan mengoptimalkan alat kontainer scanner (Gamma Ray).

“Rotan asalan dan kayu gergajian dengan jenis kayu Sonokeling termasuk barang larangan dan pembatasan karena oleh Departemen Perdagangan tidak boleh diekspor untuk memenuhi kebutuhan perajin lokal agar industri di Indonesia dapat lebih maju,” ujarnya didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya (KPPBCMP) Tanjung Emas, Eddhi Sutarto dan Kepala Kanwil Jateng DIY, Ismartono.

Sedangkan modus yang digunakan para eksportir ini adalah dengan cara memberitahukan jumlah dan jenis barang ekspor secara tidak benar dan mengekspor barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/1/2007.

Advertisement

Anwar mengatakan, di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pihak eksportir menyebutkan bahwa kontainer yang diamankan pihaknya tersebut berisi mebel yang berupa meja, kursi komponen almari, dan hiasan dari kayu.

Menurut dia, dalam kasus penyelundupan ini negara telah dirugikan sebesar Rp500 juta dan sudah ada beberapa perusahaan yang diduga sebagai pihak eksportir yaitu CV. MS dengan PPJK PT. AME dan CV. CB dengan PPJK PT. CTP.

“Saat ini pihak eksportir tersebut sudah dalam tahap penyelidikan pihak berwajib dan diancam dengan Pasal 103 ayat a dan c UU 17/2006 dengan ancaman hukuman dua sampai delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” katanya.

ant/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif