News
Jumat, 13 November 2009 - 10:46 WIB

Divestasi Newmont kian terkatung-katung

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali terkatung-katung setelah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mundur dari konsorsium pembeli saham yang menjadi jatah pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena sejak awal pemerintah tak pernah serius membeli saham perusahaan tambang tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Refor-Miner Institute, Pri Agung Rakhmanto, Jumat (13/11) menanggapi mundur-mundurnya divestasi Newmont.

Advertisement

Pri Agung menilai, mundurnya Antam dalam proses divestasi saham Newmont tidak lepas dari kesalahan pemerintah yang tidak memilih Antam sebagai lead dalam konsorsium divestasi saham Newmont.

“Dari awal mestinya pemerintah menunjuk Antam sebagai leader dari konsorsium itu, bukan menyerahkannya ke Pemda NTB,” ujarnya.

Advertisement

“Dari awal mestinya pemerintah menunjuk Antam sebagai leader dari konsorsium itu, bukan menyerahkannya ke Pemda NTB,” ujarnya.

Menurut Pri Agung, dengan Pemda NTB menjadi lead maka Pemda seolah-olah menjadi pihak yang berhak menentukan komposisi saham di konsorsium itu, termasuk bisa tidak sepakat dengan yang diminta Antam.

“Padahal Pemda sendiri sebenarnya juga sangat bergantung pada swasta yang digandengnya,” ungkapnya.

Advertisement

“Dari awal, keseriusan ini memang tidak terlihat kok. Sulitlah diharapkan kalau sudah seperti ini,” tandasnya.

Penunjukan pemerintah terhadap Antam untuk mengeksekusi saham Newmont didasarkan pada surat Menteri Keuangan RI No. S-683.1/ MK.06/2009 tanggal 9 November 2009 dan surat Menteri Negara BUMN No.S 802/MBU/2009 tanggal 10 November 2009 perihal Penawaran Saham PT NNT.

Dalam surat tersebut dikatakan, Antam dapat melakukan pembelian saham divestasi PT NNT bersama Konsorsium Pemda NTB dengan mengacu pada mekanisme korporasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Antam mengaku telah melakukan perundingan dengan Pemda NTB selaku lead konsorsium untuk pembelian saham divestasi tahun 2006-2010 sebanyak 31%. Dalam negosiasinya, Pemda NTB menawarkan jatah Pemda NTB sebanyak 25% (dari total jatah divestasi 31%), Antam 37,5% dan Multicapital 37,5%.

Sementara berdasarkan kajian strategi bisnis Antam, BUMN tersebut mengajukan skema pembelian minimal 15,5% atau 50% dari keseluruhan jatah divestasi 2006-2010 yang sebanyak 31%.

Sesuai keputusan arbitrase pada 31 Maret 2009, proses divestasi saham NNT tahun 2006 sebesar tiga persen, 2007 sebanyak tujuh persen, dan 2008 tujuh persen, 2009 tujuh persen dan 2010 7 persen atau secara total dari 2006-2010 sebesar 31%.

Advertisement

Dalam divestasi 10% saham divestasi tahun 2006 dan 2007 yang menjadi jatah Pemda NTB disepakati harganya sebesar US$ 391 juta. Dalam pembelian saham Newmont kali ini, Pemda NTB membentuk PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang merupakan BUMN milik tiga Pemda di NTB. Dalam eksekusinya, PT DMB menggandeng Multicapital, salah satu anak usaha Bumi Recources dan Bakrie Capital sebagai penyandang dana. SPA antara Newmont dan Pemda NTB telah diteken pada Jumat 6 November 2009 lalu.

Sedangkan 14 persen saham divestasi 2008 dan 2009 yang menjadi jatah pemerintah pusat dilepas pada harga US$ 493,64 juta.

dtc/isw

Advertisement
Kata Kunci : Newmont
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif