News
Kamis, 12 November 2009 - 18:27 WIB

Usulan hak angket kasus Bank Century resmi diajukan ke pimpinan DPR

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan penggunaan hak angket skandal Bank Century disampaikan kepada pimpinan DPR. Sebanyak 141 Anggota dewan lintas fraksi menyatakan mendukung dibentuknya panitia khusus untuk menyelidiki penyedotan uang negara senilai Rp 6,7 triliun itu.

Penyampaian dukungan berupa tanda tangan ini dilakukan di Ruang Pimpinan DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11). Perwakilan pengusul Maruarar Sirait meyatakan 141 anggota dewan itu antara lain 80 orang dari F-PDIP, 24 dari F-PG, 17 dari F-Hanura, 3 dari F-PAN, 8 dari F-Gerindra, 8 dari F-PKS,  1 dari F-PPP. “Minus Fraksi Partai Demokrat,” kata Maruarar.

Advertisement

Sementara, lanjut Maruarar, Effendy Choire dari F-KB sudah menyatakan dukungan, namun terkendala hal teknis sehingga belum sempat membubuhkan tanda tangan. Effendy saat dihubungi wartawan sedang berada di Gresik, Jatim.

Nama anggota fraksi yang telah menandatangani dukungan angket di antaranya Ahmad Kurdi Moekri (F-PPP), M Hutabarat (F-Gerindra), Syarifuddin Suding (F-Hanura), Chairuman Harahap (F-PG), KH Buchori (F-PKS), Candra Tirta Wijaya (F-PAN). F-PDIP menjadi motor pengusul angket.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan akan menindaklanjuti usulan hak angket sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Ini kita terima, dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujar Marzuki.

Advertisement

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 177 ayat 1 menyebutkan: hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi. Usai disampaikan ke pimpinan DPR, Badan Musyawarah akan mengagendakan rapat paripurna pengambilan keputusan pembentukan Panitia Angket.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Hak Angket
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif