Soloraya
Rabu, 11 November 2009 - 20:54 WIB

SPN: UMK Sukoharjo Rp 769.000

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pascaaudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Senin (9/11), upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk 2010 mendatang disepakati Rp 769.000 seperti usulan yang diajukan Bupati Sukoharjo, Bambang Riyanto.

Hal itu ditegaskan pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukoharjo yang juga tergabung sebagai anggota dewan pengupahan Kota Makmur, Sukarno ketika dijumpai Espos, Rabu (11/11). Karno menjelaskan, setelah melalui proses panjang hingga terakhir yaitu pengembalian usulan UMK Sukoharjo oleh Gubernur Jateng lantaran masih bermasalah, kini Gubernur setuju menetapkan UMK 2010 senilai Rp 769.000 atau sama dengan usulan Bupati.

Advertisement

“Setelah Gubernur mengembalikan usulan UMK Sukoharjo, kami dari SPN Sukoharjo bersama dengan SPN Jateng sepakat meminta audiensi dengan Gubernur. Kebetulan Senin lalu kami diterima Gubernur bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng,” jelasnya.

Dalam audiensi yang digelar Senin lalu, menurut Karno, SPN menyampaikan kronologis perdebatan soal besaran UMK di Sukoharjo antara buruh dengan pengusaha. Sampai pada akhirnya Bupati mengambil jalan tengah yaitu mengirimkan besaran UMK senilai Rp 769.000 atau lebih kecil Rp 500 dibanding angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan survei yang dilakukan dewan pengupah senilai Rp 769.500.

Tak hanya sampai pada langkah Bupati, Karno menambahkan, pihaknya juga menjelaskan kepada Gubernur bahwa usulan Bupati telah didukung oleh kalangan lagislatif khususnya dari Komisi IV dalam bentuk surat resmi. Surat resmi dari DPRD tersebut isinya mendesak supaya dewan pengupahan provinsi mengamankan besaran usulan UMK Sukoharjo senilai Rp 769.000 seperti yang diamatkan Bupati.

Advertisement

“Setelah mendengar penjelasan kami, Gubernur dalam audensi Senin lalu akhirnya setuju UMK 2010 senilai Rp 769.000. Tapi kami tidak tahu apakah persetujuan itu sudah dituangkan dalam bentuk surat resmi ataukah belum,” ujarnya.

Dikonfirmasi melalui telepon, anggota dewan pengupahan Jateng, Ucok Sutrisno membenarkan bahwa Senin lalu Gubernur telah menyetujui besaran UMK Sukoharjo senilai Rp 769.000.

 

Advertisement

aps

Advertisement
Kata Kunci : Sukoharjo UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif