Soloraya
Rabu, 11 November 2009 - 17:14 WIB

Puluhan orang terjaring operasi yustisia

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Puluhan warga terjaring dalam operasi yustisia yang digelar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Rabu (11/11) di halaman depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 WIB tersebut, berdasar pantauan berlangsung selama satu jam. Sebanyak 857 warga diperiksa dalam operasi tersebut sementara 53 warga terbukti telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 35/1990 Tentang KTP, KK dan Surat Keterangan Sementara. Mereka yang telah melanggar Perda berdasarkan catatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah mereka yang tidak memiliki KTP atau KTP-nya telah mati alias sudah tidak berlaku lagi.

Advertisement

Kepala Satpol PP, Rita Adriyatno menjelaskan, operasi yustisia adalah operasi rutin yang selalu digelar Pemkab. Tujuan dari operasi yustisia adalah untuk menertibkan kepemilikan KTP di mana warga yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya wajib memperbaharui identitas mereka.

“Karena telah diatur dalam Perda, kepemilikan KTP adalah wajib. Bagi mereka yang melanggar, akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau membayar denda,” jelas Adri, sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di sela-sela operasi yustisia.

Karena tak ada penahanan, Adri menambahkan, setiap pelanggar dikenakan sanksi berupa pembayaran denda. Besaran dendanya bermacam-macam antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per orang.

aps

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Puluhan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif