Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Pekanbaru–Ratusan pekerja PT Chevron Pacific Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk perusahaan, Rabu (11/11). Mereka menuntut pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sepihak.
Mereka meminta ketiga orang rekannya yang masih terikat kontrak kerja dengan PT Bengkalis Kuda Laut (BKL) selaku perusahaan sub kontraktor bidang transportasi Chevron yang menjadi pengurus SBSI di perusahaan sub kontraktor itu dipekerjakan kembali.
Ketiga pekerja itu yakni Tiopan HP Simamora, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Komisariat PT BKL, Sofyan (Sekretaris SBSI) dan Ferdinal (Wakil Sekretaris SBSI) yang di PHK sepihak sejak 26 Oktober 2009.
“PHK terhadap ketiga rekan kami benar-benar telah menyalahi perundang-undangan dan tidak sesuai prosedur tenaga kerja karena mereka langsung dikenakan surat peringatan ketiga, tanpa didahului surat peringatan pertama dan kedua,” ujar Koordinator Aksi Harmaini.
Sementara Sofyan yang terkena PHK mengatakan, mulanya kami hanya menuntut tunjangan hari raya, namun masalahnya terus berlarut-larut dan berujung pada PHK terhadap pengurus SBSI.
Ia mengungkapkan, sebelumnya mereka menerima surat peringatan ketiga, kemudian dikenakan denda dengan pemotongan upah dan tiba-tiba langsung di PHK.
“Kami mohon kepada manajemen Chevron menindak tegas bagi kontraktor yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Pekerja juga mempertanyakan keterlibatan oknum TNI AU aktif sebagai koordinator lapangan yang diperkerjakan oleh di BKL untuk mengawasi para pekerja.
Aspirasi para pengunjukrasa itu diterima langsung oleh Manajer Transportasi PT Chevron Pacific Indonesia, Dede Tresnahadi dan berjanji akan membawa tuntutan pekerja ke pihak-pihak terkait.
Meski para pekerja itu melakukan aksi unjukrasa sejak pagi hari, namun tidak menganggu aktivitas di perusahaan minyak yang berbasis di Amerika Serikat itu. Aksi itu juga mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
ant/isw