News
Rabu, 11 November 2009 - 10:45 WIB

Kejagung periksa Yuzril kasus korupsi Sisminbakum

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra

Advertisement

Jakarta--Kejagung kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. Yusril diperiksa sebagai saksi.

“Iya, ada. Tadi saya dilapori. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/11).

Menurut petugas resepsionis di Gedung Bundar, Yusril datang pukul 09.35 WIB. Yusril mengenakan kemeja warna merah gelap. Hingga saat ini Yusril masih menjalani pemeriksaan.

Advertisement

Marwan melanjutkan, Yusril dimintakan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Ali Amran Dannah. Ia adalah mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM pada saat sisminbakum dimulai tahun 2001. Kasus ini sendiri kini telah menyeret 3 orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sianga.

Dalam gelar persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Romli Atmasasmita divonis 2 tahun penjara. Sementara Yohanes dan Syamsuddin masing-masing divonis 4 tahun dan 1,6 tahun penjara.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif