News
Rabu, 11 November 2009 - 14:28 WIB

Dewan ajukan hak angket kasus Bank Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Dukungan terhadap Hak angket kasus Bank Century terus bergulir. 73 Anggota dari 7 fraksi di DPR sudah membubuhkan tanda tangan tanda mendukung penyelidikan atas penyedotan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.

Juru bicara inisiator hak angket Gayus Lumbuun menjelaskan 7 fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Hanura.

Advertisement

“Mudah-mudahan unsur-unsur bisa bergerak dan memiliki inisiatif yang sama dengan kami untuk ditindaklanjuti,” kata Gayus dari F-PDIP dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).

Nama anggota fraksi yang telah menandatangani dukungan angket di antaranya Ahmad Kurdi (F-PPP), M Hutabarat (F-Gerindra), Saifuddin Suding (F-Hanura), Chairuman Harahap (F-PG), KH Buchori (F-PKS), Effendi Choirie (F-PKB). Sementara dari F-PDIP yang menjadi inisiator angket, sudah ada 62 anggota yang menandatangani.

Gayus menambahkan hak angket adalah hak individual setiap anggota dewan yang diatur dalam tata tertib, sehingga setiap fraksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengarahkan anggotanya. “Mendukung pansus, tidak melanggar hukum,” cetusnya.

Advertisement

Tata Tertib anggota dewan menyebut minimal 25 orang anggota sudah bisa mengajukan usulan hak angket. Usulan ini rencananya segera akan dibawa ke pimpinan DPR, kemudian dibawa ke Badan Musyawarah besok untuk diagendakan di Rapat Paripurna.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPR< Hak Angket Fraksi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif