Soloraya
Rabu, 11 November 2009 - 23:14 WIB

17.078 warga Kota Makmur tak miliki KTP

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperkirakan 2% penduduk Sukoharjo atau sebanyak 17.078 warga dari total sebanyak 853.907 warga tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Hal itu ditegaskan Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Zainal Abidin, Rabu (11/11). Mereka yang tidak memilki KTP bukan berarti tidak pernah memiliki surat identitas tersebut melainkan kebanyakan KTP yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya.

Advertisement

“Kalau melihat data yang ada, kebanyakan masyarakat sudah punya KTP. Jadi dari total warga yang ada sekarang ini, 98%-nya sudah punya KTP sementara 2% lainnya belum. Meski hanya 2% yang tidak memiliki KTP namun kalau didata dengan angka, jumlahnya tetap saja besar,” ujar Zainal.

Terkait kesadaran memiliki KTP yang termasuk tinggi, menurut Zainal, didukung dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menggratiskan pembuatan surat tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 14/2006 Tentang Penggratisan Retribusi KK dan KTP. “Dengan mengacu kepada Perda No 14 semua warga Sukoharjo yang akan membuat atau memperpanjang KTP kini tidak dikenai biaya apapun alias gratis,” jelasnya.

Mengenai mekanisme mengurus pembuatan KTP, ditambahkan Zainal tergolong mudah. Pertama, warga diminta menyerahkan surat keterangan dari RT/RW untuk diserahkan kepada kelurahan. Setelahnya, kelurahan memberikan surat keterangan tambahan yang akan dibawa warga ke kantor kecamatan. “Sampai di kecamatan, warga tinggal difoto untuk kemudian menerima KTP baru,” jelasnya. Disinggung mengenai berapa lama waktu untuk membuat KTP, menurut Zainal tergolong sebentar yaitu antara satu hingga dua hari.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ktp
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif